‹ Kembali
Politik

Andi Azwan Tegaskan Gibran Tetap Wapres yang Sah meski Ada Putusan MK dan MA, Ini Alasannya

Sumber: iNews · 58 menit lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA menyatakan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran tidak sah.
  • Putusan tersebut tidak memengaruhi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
  • Legitimasi kemenangan Prabowo-Gibran sudah tuntas di Mahkamah Konstitusi.
  • Hukum Indonesia tidak mengenal prinsip berlaku surut.
  • Rangkaian pemilihan yang selesai tetap berkekuatan hukum.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ancaman Perang Baru, Mojtaba Perintahkan Iran Balas Serangan Tanpa Batas Geografis (Republika · 1 menit lalu)Ogah Pemilu Ulang, Eisenkot Beri Syarat Bikin Pemerintahan Baru Israel (CNN Indonesia · 9 menit lalu)Respons Putusan Suket SMA Gibran, PKS: DPR Perlu Ambil Sikap Konstitusional (Detik · 25 menit lalu)Demokrat Dorong DPR-MPR Eksekusi Putusan MA: Kalau Tidak, Putusan itu Hanya Berhenti Jadi Kertas Saja (Warta Ekonomi · 40 menit lalu)