‹ Kembali
Teknologi

Jubir PDIP soal Putusan MA Suket Gibran: Terang Benderang! Berlaku Mundur ke Belakang Sejak Awal!

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

UMS Buka PMB Mulai 2 November 2026, Tawarkan 83 Program Studi (Republika · 3 menit lalu)Danantara Tegaskan Tak Bayar Sponsorship TIME100 Next Gala 2026 | LPP RRI (RRI · 7 menit lalu)Thom Haye Menangis di Bioskop Nonton The Longest Wait, Ada Apa? (CNN Indonesia · 10 menit lalu)MU Dekati Zona Merah Klasemen, Posisi Carrick Makin Terancam (Media Indonesia · 11 menit lalu)