‹ Kembali
Hukum

Gibran Lebih Baik Mundur Saja

Sumber: RMOL · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi gugatan Suket penyetaraan SMA Gibran.
  • Suket tersebut dinyatakan tidak sah oleh MA dalam amar putusan.
  • Putusan MA selaras dengan putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
  • Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus menyatakan putusan MA selaras dengan MK.
  • Gibran harus mundur dari Pilpres 2024 karena Suket tidak sah.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Naik Penyidikan, Betrand Peto Bakal Diperiksa Lagi (Sindonews · 12 menit lalu)Relawan Gibran Joeara soal Putusan MA: Suket adalah Masalah Administrasi Negara (Sindonews · 13 menit lalu)Kabur ke AS Hindari Kasus Hukum usai Kalah Pilpres Brasil, Flavio Terima Kasih kepada Trump (iNews · 16 menit lalu)Mahfud MD: Pembuatan Suket Gibran dan Penyelundupan PKPU Harus Dipidanakan, KPU-Dikdasmen Perlu Diperiksa (iNews · 17 menit lalu)