‹ Kembali
Teknologi

Denny Indrayana: Sudah Dua Lembaga Peradilan Tertinggi MK dan MA, Maka Sudah Waktunya Gibran Mundur

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Putusan MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh tuntutan gugatan.
  • MK sebelumnya menyatakan tidak ada bukti Gibran tamat SMA atau sederajat.
  • Denny Indrayana meminta Gibran mundur karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
  • Putusan MK dan MA menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Negara produsen sawit dorong kerja sama rantai pasok dengan China (Antara · 5 menit lalu)Serangan Iran Hancurkan 24 Fasilitas Militer AS, Nilai Kerusakan Capai Rp271 Triliun (Okezone · 23 menit lalu)Beda Respons PDIP-PKB soal Suket Gibran, Ada yang Minta Putra Jokowi Mundur (JPNN · 26 menit lalu)Profil Dedi Kusnandar, Pemain Supersub Andalan Persib Bandung (Okezone · 26 menit lalu)