Teknologi
Denny Indrayana: Sudah Dua Lembaga Peradilan Tertinggi MK dan MA, Maka Sudah Waktunya Gibran Mundur
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan kasasi Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
- Putusan MA membatalkan putusan sebelumnya dan mengabulkan seluruh tuntutan gugatan.
- MK sebelumnya menyatakan tidak ada bukti Gibran tamat SMA atau sederajat.
- Denny Indrayana meminta Gibran mundur karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
- Putusan MK dan MA menunjukkan Gibran tidak memenuhi syarat undang-undang pemilu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.