Teknologi
Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya
Warta Ekonomi · 49 menit lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 49 menit lalu
Recap • TITIR
- Putusan MA menyatakan suket Gibran batal, bukan dibatalkan.
- Istilah "batal" menunjukkan putusan retroaktif dan berlaku surut.
- Objek disengketakan dianggap tidak pernah sah sejak awal.
- Putusan berlaku retroaktif, tidak berlaku sejak diterbitkan suket.
- Perdebatan muncul soal konsekuensi hukum pembatalan suket.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.