‹ Kembali
Teknologi

Mahfud MD Sebut Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran Berlaku Surut, Ini Alasannya

Sumber: Warta Ekonomi · 49 menit lalu
Recap • TITIR
  • Putusan MA menyatakan suket Gibran batal, bukan dibatalkan.
  • Istilah "batal" menunjukkan putusan retroaktif dan berlaku surut.
  • Objek disengketakan dianggap tidak pernah sah sejak awal.
  • Putusan berlaku retroaktif, tidak berlaku sejak diterbitkan suket.
  • Perdebatan muncul soal konsekuensi hukum pembatalan suket.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Customer Engagement Jadi Strategi Baru Perusahaan Teknologi (Media Indonesia · 12 menit lalu)Polda Metro Jaya Minta Maaf, Lalu Sebut Nama Raffi Ahmad (JPNN · 19 menit lalu)Hasil Liga Inggris: Man City Dipermalukan Brighton, Yasin Ayari jadi Penentu (Medcom · 29 menit lalu)Rekor Campus League Pecah Lagi, Kali Ini Skor Futsal 38-0 (CNN Indonesia · 44 menit lalu)