Hukum
LBH Gema Keadilan Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Penggerebekan Pesantren oleh Polisi
Sindonews · 1 jam lalu
Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Polisi menggerebek Pondok Pesantren Putri Ma'had Hamalatul Qur'an, 29 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.
- Penggerebekan terjadi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
- 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur lelap saat digerebek.
- Tindakan melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan KUHAP.
- Densus 88 Antiteror diperlakukan dalam kasus pembakaran warung, bukan tindak pidana terorisme.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.