‹ Kembali
Hukum

LBH Gema Keadilan Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Penggerebekan Pesantren oleh Polisi

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Polisi menggerebek Pondok Pesantren Putri Ma'had Hamalatul Qur'an, 29 Oktober 2026 pukul 03.20 WIB.
  • Penggerebekan terjadi di Dusun Laban Wetan, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
  • 12 santriwati usia 10-16 tahun dan 4 ustazah sedang tertidur lelap saat digerebek.
  • Tindakan melanggar UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 dan KUHAP.
  • Densus 88 Antiteror diperlakukan dalam kasus pembakaran warung, bukan tindak pidana terorisme.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Hendak Cari Benang Layangan, Bocah di Bogor Temukan Bayi di Saluran Air (Detik · 47 menit lalu)Gelombang Demo Gen Z Meluas di Eropa, Protes Biaya Hidup hingga Pendidikan (iNews · 1 jam lalu)Polisi Tangkap Pelaku Penembakan di Kampung Ambon, Ini Motifnya (RMOL · 1 jam lalu)Polda Metro Ungkap Kasus Curanmor, 17 Motor Curian Dikembalikan ke Pemilik (Detik · 1 jam lalu)