‹ Kembali
Ekonomi

OJK Ungkap Rincian Sanksi Pelanggar di Pasar Modal, Denda Tembus Rp2,1 Triliun

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • OJK terima pembayaran sanksi pelanggaran pasar modal senilai Rp2,1 triliun.
  • Sanksi dibebankan pada DSSA, BREN, dan CUAN dengan nilai masing-masing Rp1,5 triliun, Rp500 miliar, dan Rp100 miliar.
  • OJK menjatuhkan denda total Rp2,52 triliun terhadap 166 pihak dan 28 peringatan tertulis.
  • Per 16 Oktober 2026, OJK telah menetapkan sanksi sebesar Rp2,23 triliun atas 166 pihak.
  • Masih ada 122 kasus dalam tahap penanganan, termasuk 28 perencanaan dan 54 penelaahan awal.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ferry Paulus: Sepak Bola Berdampak Luas bagi Indonesia | LPP RRI (RRI · 4 menit lalu)Dasco Tegaskan Dukungan Pemerintah bagi Sepak Bola Nasional | LPP RRI (RRI · 11 menit lalu)KSEI sebut persebaran investor pasar modal kian merata di Indonesia (Antara · 16 menit lalu)Pertamina SMEXPO 2026 Hadir di Bekasi, Transaksi Ditargetkan Tembus Rp2,5 Miliar (JPNN · 16 menit lalu)