Ekonomi
OJK Rilis Daftar Sanksi Pasar Modal 2026, Denda Terbesar Tembus Rp1,5 Triliun
Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- OJK rilis daftar sanksi pasar modal sepanjang 2026.
- Sanksi denda diberikan pada Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi sebesar Rp5 miliar.
- OJK jatuhkan sanksi Rp5,35 miliar kepada Belvin Tannadi atas tiga emiten.
- PT Dana Mitra Kencana denda Rp2,1 miliar dalam kasus IMPC.
- Ferry Sudjono dikenai sanksi Rp2,35 miliar atas kasus SHID.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.