‹ Kembali
Hukum

MA Putuskan Suket SMA Gibran Tak Sah, Kuasa Hukum: Tak Pengaruhi Posisi Wapres

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran pada 30/10/2026.
  • Herlambang Wiratraman meminta Gibran mundur dari jabatan Wapres.
  • Pembatalan suket menggugurkan legitimasi hukum keterpilihan Gibran.
  • Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah syarat usia capres-cawapres.
  • Putusan MA terdaftar di SIPP dengan nomor 742 K/TUN/2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pakar Hukum Mendorong Masyarakat Mengenali Ciri Hubungan Toksik | LPP RRI (RRI · 9 menit lalu)Gelar Acara Bareng Raffi Ahmad di Bundaran HI Sehari Setelah Demo Mahasiswa, Polisi Minta Maaf (Republika · 9 menit lalu)Krisis Konstitusi Polandia Memuncak, Presiden Tuding Mahkamah Konstitusi Direbut Paksa (Republika · 13 menit lalu)Polda Metro Periksa Psikologi Bharada AR, Penembak Bharatu Laurentius hingga Tewas (Sindonews · 15 menit lalu)