Nasional
Motif Balas Dendam di Balik Penyerangan Dekat Kampung Ambon
Detik · 1 jam lalu
Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Penyerangan bersenpi di Kampung Ambon dipicu dendam pelaku usai dipukul.
- Tersangka FDM menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya membawa satu senpi rakitan.
- Insiden melukai tiga korban, termasuk satu dengan luka tembak di telinga.
- FDM dijerat pasal 262 ayat (3) dan pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023.
- Polisi memburu anggota kelompok lain yang masuk dalam DPO.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.