Nasional
KY dorong penataan UU Kekuasaan Kehakiman lewat Omnibus Law
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Komisi Yudisial menilai penataan ulang undang-undang kekuasaan kehakiman lewat Omnibus Law diperlukan untuk memperkuat pengawasan etik hakim.
- Anggota KY Andi Muhammad Asrun menyebut langkah ini mendesak guna mengakhiri dualisme pengawasan antara Bawas MA dan KY.
- Asrun menyampaikan dorongan itu saat menjadi narasumber diskusi publik di Palembang, Kamis (29/10).
- Ia menekankan pelanggaran etik butuh mekanisme koreksi tersendiri oleh lembaga independen, berbeda dari pelanggaran hukum.
- Asrun menegaskan keberadaan KY bertujuan menjaga integritas peradilan, bukan mencari kesalahan hakim.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.