Hukum
David Ozora Tagih Sisa Restitusi Rp24 Miliar ke Mario Dandy
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Cristalino David Ozora menagih sisa restitusi Rp24 miliar lebih kepada terpidana Mario Dandy Satriyo dan keluarganya.
- Kuasa hukum David, Oya Abdul Malik, menyebut dari total restitusi Rp25.140.161.900 baru dibayarkan Rp706 juta.
- Pembayaran Rp706 juta berasal dari hasil lelang mobil Jeep Rubicon yang laku Rp725 juta setelah dipotong pajak.
- Oya telah bersurat resmi kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor putusan dengan tembusan ke sejumlah lembaga.
- Wenda Aluwi menyatakan restitusi Rp25 miliar ini merupakan putusan restitusi terbesar di Indonesia berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2022.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.