‹ Kembali
Teknologi

Sikapi Putusan MA Soal Suket, Andreas PDIP Sarankan Gibran Mundur dari Wapres

Sumber: JPNN · 2 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

FKUI bakal riset dampak pascakarhutla kuatkan dasar perlindungan (Antara · 5 menit lalu)Persik vs Persita : Persita Bantai Persik 5-1 di Brawijaya, Simak Klasemennya (Media Indonesia · 7 menit lalu)Rp104 Triliun Lenyap Digondol Hacker, Binance Janji Ganti Rugi (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Domain .id Sudah 'Berdaulat', Tapi Infrastruktur Masih Bergantung Asing (Detik · 13 menit lalu)