Hukum
Jelaskan Alasan Calonkan Gibran di Pilkada Solo 2020, PDIP Ungkap Manuver Jokowi
Republika · 1 jam lalu
Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan gugatan kasasi pembatalan keabsahan Suket Penyetaraan Pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan 2019.
- Suket itu dinyatakan tidak sah dalam pencalonan wapres pada Pemilu 2024 dan pencalonan Wali Kota Solo 2020.
- Guntur Romli menyebut pencalonan Gibran sebagai Wali Kota Solo 2020 terjadi dalam situasi tidak normal.
- DPC PDI Perjuangan awalnya merekomendasikan Achmad Purnomo, bukan Gibran, untuk maju di Pilkada Solo 2020.
- Guntur mengeklaim Jokowi bermanuver dan menekan, sehingga Gibran akhirnya dicalonkan PDI Perjuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.