‹ Kembali
Pendidikan

Pengacara Gibran: Putusan MA Soal Suket Tak Pengaruhi Jabatan Wapres

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA membatalkan suket penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
  • Putusan MA dijadikan bukti oleh Ahmad Khozinudin untuk laporan ke Bareskrim Polri.
  • Ahmad Khozinudin meminta DPR segera memproses pemakzulan terhadap Gibran.
  • Pemakzulan didasarkan pada Pasal 7A UUD 1945 tentang penghentian jabatan Wapres.
  • Putusan MA dianggap membuktikan suket pendidikan Gibran adalah palsu.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bantu Penyintas Krisis Gaza, Penggalangan Dana Kemanusiaan Tembus Rp2,7 Miliar (Media Indonesia · 15 menit lalu)Chelsea vs Man United: Ujian Mental Setan Merah di Stamford Bridge (Media Indonesia · 32 menit lalu)ANTARA Kalimantan Barat beri pelatihan jurnalistik untuk mahasiswa (Antara · 1 jam lalu)PPPK Paruh Waktu Non-Guru Jadi ASN Penuh per 1 Januari 2027, SK Pusat (JPNN · 1 jam lalu)