‹ Kembali
Hukum

TNI AD Pastikan Proses Hukum Tersangka Tewasnya Perwira Kopassus

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
  • Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
  • Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Bupati Bogor Rudy Susmanto Buka Suara Usai Diperiksa KPK (Berita Kota · 14 menit lalu)Pengadilan Agama Depok Gelar Forum Konsultasi Publik untuk Perkuat Layanan (Media Indonesia · 16 menit lalu)Polri dan Pemkot Jakbar Sterilisasi 34 Kucing, Tekan Populasi dan Cegah Rabies (iNews · 17 menit lalu)OJK Denda Anbo Holdings Rp500 Miliar Terkait Kasus IPO BREN (CNBC Indonesia · 21 menit lalu)