Hukum
TNI AD Pastikan Proses Hukum Tersangka Tewasnya Perwira Kopassus
CNN Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
- Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
- Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
- Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
- Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.