‹ Kembali
Ekonomi

Izin Tambang Diperketat, Bahlil Jadikan Reklamasi Syarat Operasi

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kepatuhan reklamasi menjadi syarat operasi tambang di Indonesia.
  • Pemerintah hentikan sementara 190 pemegang izin usaha pertambangan pada September 2025.
  • Penertiban mencakup evaluasi jaminan reklamasi dan kepatuhan terhadap RKAB.
  • Perusahaan diwajibkan memenuhi kewajiban pemulihan lahan pascatambang.
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 365 Tahun 2026 memperkuat perusahaan jasa lokal di daerah operasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

OJK: Kredit perbankan Jatim Rp645 triliun dorong UMKM (Antara · 7 menit lalu)Harga jual kedelai impor alami kenaikan seiring stok yang berkurang (Antara · 11 menit lalu)RI-Uzbekistan sepakat bentuk komite kerja sama pangan hingga investasi (Antara · 15 menit lalu)Menlu AS Desak Anggota G20 Perkuat Kerja Sama Ekonomi | LPP RRI (RRI · 20 menit lalu)