‹ Kembali
Politik

RUU Perampasan Aset Dinilai Harus Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Sumber: Republika · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset diusulkan untuk mempercepat pemulihan kerugian korban tindak pidana di sektor keuangan.
  • Habiburokhman menyebut penguatan Pasal 38 ayat (3) sebagai kunci agar hakim punya landasan hukum tegas.
  • Ketua Komisi III DPR RI mengusulkan perubahan pasal agar hakim wajib mendahulukan pemulihan hak korban.
  • Usulan ini dimaksudkan untuk memperkuat proses pemulihan kerugian korban secara hukum.
  • Perubahan pasal diharapkan memberi kepastian hukum dalam penanganan kasus tindak pidana keuangan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Kementan pacu luas tambah tanam November 2026-Maret 2027 (Antara · 10 menit lalu)Menperin: Industri Manufaktur RI Masih Ekspansi, Bukan Kontraksi (Okezone · 12 menit lalu)Spirit Ar-Rum Ayat 41, Pegangan Menteri Trenggono Mengonservasi Lautan (JPNN · 16 menit lalu)Disorot seusai Hadiri Deklarasi Sumpah Pemuda, Ini Klarifikasi Raffi Ahmad (Katadata · 16 menit lalu)