‹ Kembali
Ekonomi

RUU Perampasan Aset Disorot, Uang Korban Investasi Bodong Bisa Kembali

Sumber: Mili.id · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Melambat: Prancis Tumbang, Italia Stagnan (Detik · 10 menit lalu)Video: Bedah Cara Karawang Perkuat Ekonomi Daerah - SDM Unggul (CNBC Indonesia · 10 menit lalu)Rupiah dan IHSG Tertekan, MSCI dan Tata Kelola Jadi Pemicu Utama (Media Indonesia · 13 menit lalu)Dukung Swasembada Susu, Kementan Pertimbangkan Impor 100 Ribu Sapi pada 2027 (Republika · 16 menit lalu)