‹ Kembali
Teknologi

MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, PDIP Sebut Syarat Konstitusi Wapres Tak Terpenuhi

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Dirut RRI Dorong Bintang Radio 2026 Tembus Industri Musik Indonesia | LPP RRI (RRI · 5 menit lalu)Pakar UGM Wanti-wanti Bahaya AI untuk Anak SD: Bisa Picu Halusinasi (CNN Indonesia · 11 menit lalu)Cassandra Lee Telusuri Teror Misterius Asrama Putri di Film Orang Sebelah (Medcom · 11 menit lalu)Menikmati Pesona Ngarai Sianok, Wisata Alam dan Pertanian di Jantung Bukittinggi (Republika · 11 menit lalu)