‹ Kembali
Ekonomi

Pemerintah Kantongi Rp58,75 Triliun dari Pajak Kripto hingga Fintech

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • DJP kantongi Rp58,75 triliun dari setoran pajak digital hingga 30 September 2026.
  • Penerimaan berasal dari empat sektor: PMSE, aset kripto, fintech, dan pengadaan jasa pemerintah via Pajak SIPP.
  • PPN PMSE menjadi penyumbang terbesar dari total penerimaan pajak digital.
  • Pajak SIPP mengumpulkan pajak dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
  • Total penerimaan mencapai Rp58,75 triliun hingga akhir September 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Pertumbuhan Ekonomi Uni Eropa Melambat: Prancis Tumbang, Italia Stagnan (Detik · 11 menit lalu)Video: Bedah Cara Karawang Perkuat Ekonomi Daerah - SDM Unggul (CNBC Indonesia · 11 menit lalu)Rupiah dan IHSG Tertekan, MSCI dan Tata Kelola Jadi Pemicu Utama (Media Indonesia · 14 menit lalu)Dukung Swasembada Susu, Kementan Pertimbangkan Impor 100 Ribu Sapi pada 2027 (Republika · 17 menit lalu)