‹ Kembali
Politik

Legislator PAN Sebut RUU Perampasan Aset Pastikan Pemulihan Hak Korban Penipuan

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Ketika Negara Menjadi Ruang Tamu Keluarga: Meninjau Kaburnya Batas Kekuasaan dan Oligarki (Berita Jatim · 8 menit lalu)Khofifah kenang jasa Yasuo Fukuda dalam hubungan RI-Jepang (Antara · 9 menit lalu)MA Kabulkan Kasasi Suket Gibran, Pakar: Tak Perlu Hak Angket, DPR Bisa Langsung Proses Pemakzulan (Tribunnews · 11 menit lalu)Kementerian PU Bangun Kembali Ponpes Al-Khoziny, Rampung Desember 2026 (CNN Indonesia · 14 menit lalu)