‹ Kembali
Ekonomi

Waka Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Investasi Bodong

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Wamentan dorong BUMD tekan disparitas harga cabai antardaerah (Antara · 2 menit lalu)Kenali Modus Voice Phising, BRI Ingatkan Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Perbankan (Antara · 10 menit lalu)Bisnis Petrokomia Jadi Penolong di Tengah Ketidakpastian Global (Media Indonesia · 13 menit lalu)Bongkar Kasus Udang Impor, IPW Desak Transparansi Hukum di Jawa Timur (Media Indonesia · 14 menit lalu)