‹ Kembali
Pendidikan

Guru Bisa Beralih Menjadi Pengawas Sekolah, Ini Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Guru PNS bisa beralih jadi pengawas sekolah melalui uji kompetensi Desember 2026.
  • Calon peserta harus punya sertifikat pendidik, predikat kinerja minimal baik selama dua tahun, dan pangkat minimal Penata.
  • Persyaratan pendidikan berbeda berdasarkan jenjang: S1 untuk Ahli Muda dan Ahli Madya, S2 untuk Ahli Utama.
  • Batas usia maksimal: 52 tahun untuk Ahli Muda, 54 tahun untuk Ahli Madya, 59 tahun untuk Ahli Utama.
  • Pengusulan UKPJ berlangsung 26–30 Oktober 2026, UKKJ 31 Oktober–3 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prestasi Irjen Dekananto Ubah 686 Tugu Silat di Jatim Jadi Tugu Pancasila (Detik · 3 menit lalu)Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 10 Halaman 35 Activity 9 Kurikulum Merdeka Edisi Revisi (Tribunnews · 1 jam lalu)300 Ribu Guru Madrasah Belum Tersertifikasi, Kemenag Perluas Program PPG (Media Indonesia · 2 jam lalu)Persib Selangkah Lagi ke 16 Besar Asia, Jadwal Padat Mengadang (Republika · 2 jam lalu)