Pendidikan
Guru Bisa Beralih Menjadi Pengawas Sekolah, Ini Syarat dan Jadwal Uji Kompetensi 2026
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Guru PNS bisa beralih jadi pengawas sekolah melalui uji kompetensi Desember 2026.
- Calon peserta harus punya sertifikat pendidik, predikat kinerja minimal baik selama dua tahun, dan pangkat minimal Penata.
- Persyaratan pendidikan berbeda berdasarkan jenjang: S1 untuk Ahli Muda dan Ahli Madya, S2 untuk Ahli Utama.
- Batas usia maksimal: 52 tahun untuk Ahli Muda, 54 tahun untuk Ahli Madya, 59 tahun untuk Ahli Utama.
- Pengusulan UKPJ berlangsung 26–30 Oktober 2026, UKKJ 31 Oktober–3 November 2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.