‹ Kembali
Ekonomi

Legislator dorong RUU Perampasan Aset atur pemulihan korban investasi

Sumber: Antara · 55 menit lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menlu AS serukan aksi bersama G20 hadapi ancaman ekonomi global (Antara · 3 menit lalu)Kumpulkan Jelantah lewat KDKMP, Warga Ubah Limbah Jadi Rupiah (Sindonews · 7 menit lalu)Menpar Ungkap JCWF 2025 Raup Rp6,1 Miliar dan Datangkan Ribuan Pengunjung (iNews · 10 menit lalu)Ini Gebrakan BEI dalam Mereformasi Pasar Modal, Bukan Sekadar Demutualisasi (Okezone · 12 menit lalu)