‹ Kembali
Hukum

Sidang Perdana Samin Tan Digelar 5 November Terkait Kasus Dugaan Korupsi Tambang

Sumber: Sindonews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Kejagung melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup dengan tersangka Samin Tan.
  • Sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap Samin Tan digelar Kamis, 5 November 2026 di PN Jakarta Pusat.
  • Jaksa juga akan membacakan dakwaan untuk empat terdakwa lain, yaitu Muhammad Juni Eka Wardana, Helmi Zaidan Mauludin, Handry Sulfian, dan AA. Ngr. Bagus Jaya Wardhana.
  • Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat PT AKT yang izinnya dicabut pada 2017, namun diduga tetap menambang dan menjual batu bara hingga 2025.
  • Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 17,7 triliun, dikalkulasikan sejak 2017-2026.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Motor Mogok Imbas Hujan, Warga di Ciputat Minta Bantuan Polisi Via 110 (Detik · 5 menit lalu)Dikukuhkan Sebagai Profesor, Ahmad Redi Dorong Penguatan Keilmuan Hukum Administrasi Negara (Tribunnews · 13 menit lalu)Sabtu Bahagia, kapolda Metro Jaya ajak pengemudi ojol jaga ketertiban (Antara · 14 menit lalu)Oposisi Polandia serukan aksi demo di gedung Mahkamah Konstitusi (Antara · 20 menit lalu)