Politik
Soal MA Terkait Gibran, Din Syamsuddin: Wis Wayahe Prabowo Bersikap Tegas
RMOL · 1 jam lalu
Sumber: RMOL · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- MK menyatakan dokumen pendidikan Gibran tidak sah, 6 Oktober 2026.
- MA memutuskan Sura tidak sah, 30 Oktober 2026.
- Presiden Prabowo menyatakan akan bersikap tegas terkait putusan.
- Prof Dr M. Din Syamsuddin menyoroti putusan MK dan MA terkait pendidikan Gibran.
- Putusan MK dan MA menyangkut validitas bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.