‹ Kembali
Hukum

PKS Dukung Polri Usut 20 Perusahaan Tersangka Karhutla: Hukum Seberat-beratnya

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Bareskrim Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla di Indonesia.
  • 3 dari 20 tersangka adalah PMA asal Malaysia dan Singapura, termasuk PT HKI, PT AI, dan PT RKA.
  • PT API (PMA Korea Selatan) juga menjadi tersangka dengan luas lahan terbakar 351 ha.
  • 16 tersangka lainnya adalah perusahaan dalam negeri, termasuk PT BOS, PT AER, dan PT SAE.
  • Tersangka dikenakan Pasal 98, 99, dan 108 UU No. 32 Tahun 2009 dengan hukuman 3–5 tahun penjara dan denda Rp3 miliar–Rp15 miliar.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Tak Terdaftar di Kemenag hingga Barang Ekskul Disita (Tribunnews · 22 menit lalu)4 Polisi Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam (CNN Indonesia · 29 menit lalu)Prabowo: Mereka yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum oleh Sejarah (Warta Ekonomi · 30 menit lalu)Polri Bakal Latih Pengangguran dan Pecandu Narkoba (Okezone · 34 menit lalu)