Hukum
Curi PS Milik Mertua, Pria Blitar Dibekuk Polisi Tulungagung
Jatim Now · 1 jam lalu
Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- EJ (27) warga Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, ditangkap karena mencuri mesin PS milik mertuanya.
- Pelaku pernah terjerat kasus pencurian Juli 2026 yang diselesaikan melalui Restorasi Justice.
- Mesin PS dicuri pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan ditemukan tidak ada di rumah korban.
- EJ mengakui curiga dan menyatakan mesin PS dijual lewat media sosial.
- Tersangka ditahan di Mapolsek Rejotangan dan dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.