‹ Kembali
Hukum

Curi PS Milik Mertua, Pria Blitar Dibekuk Polisi Tulungagung

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • EJ (27) warga Desa Minggirsari, Kabupaten Blitar, ditangkap karena mencuri mesin PS milik mertuanya.
  • Pelaku pernah terjerat kasus pencurian Juli 2026 yang diselesaikan melalui Restorasi Justice.
  • Mesin PS dicuri pada Minggu, 18 Oktober 2026, dan ditemukan tidak ada di rumah korban.
  • EJ mengakui curiga dan menyatakan mesin PS dijual lewat media sosial.
  • Tersangka ditahan di Mapolsek Rejotangan dan dijerat dengan Pasal 481 ayat (2) dan/atau Pasal 476 KUHP.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Soal Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, Tak Terdaftar di Kemenag hingga Barang Ekskul Disita (Tribunnews · 17 menit lalu)4 Polisi Batam Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Klub Malam (CNN Indonesia · 24 menit lalu)Prabowo: Mereka yang Malas Belajar Sejarah Akan Dihukum oleh Sejarah (Warta Ekonomi · 24 menit lalu)Polri Bakal Latih Pengangguran dan Pecandu Narkoba (Okezone · 29 menit lalu)