‹ Kembali
Politik

Tentang Jalinan Komunikasi PDIP dan PKS Sikapi Polemik Ijazah Gibran

Sumber: Detik · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • MK menyatakan permohonan pemberhentian Gibran tidak diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.
  • Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan jabatan Gibran atau memerintahkan pemberhentian.
  • Presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak.
  • Konstitusi menyediakan mekanisme khusus untuk pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
  • Azis Subekti meminta pihak terkait mempertimbangkan kemanfaatan penjelasan hukum bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Susuri Kali Angke, Menteri PU Petakan Penyebab Banjir | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)China Mau Diblokir Total, Amerika Menggila Tak Kasih Ampun (CNBC Indonesia · 8 menit lalu)Prabowo Sebut Ada Kelompok Ingin Indonesia Terpecah: Yang Jahat Pasti Akan Kalah (Okezone · 15 menit lalu)SBY Berbagi Kisah Cinta dan Kehilangan lewat Novel Diana Memang Manja (Mili.id · 18 menit lalu)