‹ Kembali
Politik

MA Batalkan Suket Gibran, Mahfud MD: Dua Lembaga Harus Segera Diperiksa

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Susuri Kali Angke, Menteri PU Petakan Penyebab Banjir | LPP RRI (RRI · 1 menit lalu)China Mau Diblokir Total, Amerika Menggila Tak Kasih Ampun (CNBC Indonesia · 6 menit lalu)Prabowo Sebut Ada Kelompok Ingin Indonesia Terpecah: Yang Jahat Pasti Akan Kalah (Okezone · 13 menit lalu)SBY Berbagi Kisah Cinta dan Kehilangan lewat Novel Diana Memang Manja (Mili.id · 16 menit lalu)