‹ Kembali
Teknologi

Syarat Terbaru Penerima BSU Kemnaker 2026, Cek Besaran dan Jadwal Cair

Sumber: CNBC Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 diterbitkan pada 28 Oktober 2026.
  • BSU 2026 diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu.
  • Penerima BSU harus memiliki NIK, terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026, dan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
  • Batas gaji disesuaikan dengan UMK di wilayah dengan UMK lebih dari Rp3,5 juta, atau UMP di wilayah tanpa UMK.
  • BSU tidak diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Persija Women Istirahatkan Yusup Prasetiyo usai Evaluasi | LPP RRI (RRI · 2 menit lalu)Ricky Nelson Dipercaya Tangani Persija Women di IWL 2026/2 | LPP RRI (RRI · 3 menit lalu)Agen Imigrasi AS Didakwa Lakukan Penyerangan Usai Tabrak Pria di Texas (Media Indonesia · 7 menit lalu)Ramai-Ramai Gen Z Tinggalkan Smartphone, Pindah ke Penggantinya (CNBC Indonesia · 7 menit lalu)