Politik
Hoaks! Pemerintah akan hapus BPJS Kesehatan
Antara · 1 jam lalu
Sumber: Antara · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah tidak menghapus BPJS Kesehatan pada Oktober 2026.
- Pengalihan program JKN ke KDMP tidak terjadi dan tidak ada perubahan UU terkait.
- BPJS Kesehatan berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 dan UU Nomor 40 Tahun 2004.
- BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai undang-undang yang berlaku.
- Rizzky Anugerah menyatakan BPJS memastikan hak jaminan sosial bagi masyarakat.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.