‹ Kembali
Ekonomi

Panja Ungkap Investasi-Arisan Bodong Diatur di RUU Perampasan Aset

Sumber: CNN Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Cahyo Harjo Raih Wilwatikta Award 2026 sebagai Tokoh Muda Inspiratif dan Penggerak Aspirasi Daerah (Berita Jatim · 15 menit lalu)Gandeng Komunitas, Kendari Promosi Festival Pantai Nambo Demi Tembus Event Nasional (Republika · 23 menit lalu)Lewat Livin’ Food, Bank Mandiri Dukung Digitalisasi dan Pertumbuhan UMKM Kuliner (Tribunnews · 33 menit lalu)Eks Sekretaris Kementerian BUMN: Jika Indonesia Stop Beli Minyak Singapura, Kilang Mereka Bangkrut (Warta Ekonomi · 38 menit lalu)