‹ Kembali
Teknologi

Suket Dinyatakan Tidak Sah, Gibran Mau Tak Mau Harus Mundur?

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Gol Telat Junior Batista Mengantar Semen Padang Bungkam Sumsel United (JPNN · 37 menit lalu)Taisei Marukawa Berpotensi Jadi Senjata Rahasia Timnas Indonesia untuk Hadapi Jepang di Piala Asia 2027 (Okezone · 38 menit lalu)3 Alasan Lipstik Bikin Bibir Kamu Kering dan Pecah-pecah (CNN Indonesia · 39 menit lalu)Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi se-Indonesia, 31 Oktober | LPP RRI (RRI · 40 menit lalu)