Teknologi
Penjelasan BPJS Kesehatan soal JKN Bisa Dipakai di Klinik Kopdes
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- JKN bisa digunakan di klinik Kopdes Merah Putih yang memenuhi syarat FKTP.
- Syarat FKTP mencakup administrasi, operasional, praktik dokter, dan fasilitas kesehatan.
- Klinik Kopdes Merah Putih statusnya sama dengan klinik swasta, bukan puskesmas.
- Klinik tersebut dirancang melayani pasien BPJS Kesehatan seperti klinik swasta.
- Pemerintah sudah lakukan proyek percontohan klinik Kopdes di beberapa lokasi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.