Teknologi
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA di Bali, 7 Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Media Indonesia · 1 jam lalu
Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Imigrasi Ngurah Rai deportasi 12 WNA di Bali dari 13 hingga 23 Oktober 2026.
- 7 WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk pemasaran vila dan perjalanan wisata.
- 5 WNA dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) hingga lebih dari delapan tahun.
- WNA asal Rumania dan Amerika Serikat mempromosikan perjalanan wisata bagi warga Israel melalui media sosial.
- Pemantauan rutin di Kabupaten Badung mengungkap pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.