‹ Kembali
Teknologi

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 12 WNA di Bali, 7 Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Sumber: Media Indonesia · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Imigrasi Ngurah Rai deportasi 12 WNA di Bali dari 13 hingga 23 Oktober 2026.
  • 7 WNA dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal untuk pemasaran vila dan perjalanan wisata.
  • 5 WNA dideportasi karena melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay) hingga lebih dari delapan tahun.
  • WNA asal Rumania dan Amerika Serikat mempromosikan perjalanan wisata bagi warga Israel melalui media sosial.
  • Pemantauan rutin di Kabupaten Badung mengungkap pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Melania Trump sebut Rusia-Ukraina patuhi gencatan senjata di Alyoshki (Antara · 4 menit lalu)Bonek Protes Keras Pelatih dan Manajemen Persebaya usai Debut Imbang Lawan Persijap (Berita Jatim · 15 menit lalu)Masuki Musim Hujan, BNPB Imbau Warga Waspadai Banjir hingga Tanah Longsor (Okezone · 33 menit lalu)Digelar Lebih Lama, IMOS 2026 Bakal Diramaikan Puluhan Merek Motor (JPNN · 33 menit lalu)