‹ Kembali
Ekonomi

Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Jadi Solusi Pemulihan Kerugian Masyaraka

Sumber: Media Indonesia · 54 menit lalu
Recap • TITIR
  • Anggota Komisi III DPR Muhammad Rahul mendukung penguatan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum merampas harta hasil kejahatan.
  • Rahul menilai RUU ini krusial bagi korban investasi bodong, saham fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Rahul mendukung penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU yang mengatur opsi pengembalian aset kepada korban.
  • Rahul menekankan mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) untuk mempercepat penanganan aset tanpa menunggu proses pidana selesai.
  • Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut pembahasan RUU Perampasan Aset lambat karena konsepnya baru.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Apindo bidik kawasan koridor timur Jakarta jadi hub investasi baru (Antara · 20 menit lalu)Menkeu Suahasil ajak Kadin kejar target investasi tumbuh 7 persen (Antara · 23 menit lalu)Pendapatan Bunga Bersih KB Bank Melonjak 28,94%, Kredit Tembus Rp45,68 Triliun (Warta Ekonomi · 32 menit lalu)Polri ungkap beras fortifikasi tidak sesuai label di Deli Serdang (Antara · 37 menit lalu)