Ekonomi
Sanksi Pajak Kendaraandan Bea Balik Nama Dibebaskan hingga Akhir Tahun
Okezone · 1 jam lalu
Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Pemerintah membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
- Kebijakan ini diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkannya.
- Pembebasan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditetapkan 28 Oktober 2026.
- Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny menyebut kebijakan ini bentuk perhatian pemerintah.
- Wajib pajak dapat melunasi tunggakan PKB dan/atau BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif selama periode tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.