‹ Kembali
Ekonomi

Sanksi Pajak Kendaraandan Bea Balik Nama Dibebaskan hingga Akhir Tahun

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Pemerintah membebaskan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.
  • Kebijakan ini diberikan secara jabatan sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkannya.
  • Pembebasan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 yang ditetapkan 28 Oktober 2026.
  • Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta Morris Danny menyebut kebijakan ini bentuk perhatian pemerintah.
  • Wajib pajak dapat melunasi tunggakan PKB dan/atau BBNKB tanpa dikenai sanksi administratif selama periode tersebut.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkeu Suahasil ajak Kadin kejar target investasi tumbuh 7 persen (Antara · 4 menit lalu)Polri ungkap beras fortifikasi tidak sesuai label di Deli Serdang (Antara · 17 menit lalu)Dari Pengolahan Limbah hingga Konservasi Air, Resor di Bali Terapkan Konsep Berkelanjutan (Media Indonesia · 17 menit lalu)Pertemuan Menlu G20 dimulai di AS di tengah ketegangan global (Antara · 19 menit lalu)