Teknologi
PDIP Usai MA Batalkan Suket SMA Gibran: Memang Tidak Ada Ijazah
CNN Indonesia · 45 menit lalu
Sumber: CNN Indonesia · 45 menit lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
- Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
- Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
- Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
- Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.