‹ Kembali
Ekonomi

Machfud Arifin Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Kembalikan Uang Korban Investasi Bodong

Sumber: Jatim Now · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan RUU Perampasan Aset dirancang merampas harta pelaku pidana investasi bodong demi pemulihan korban.
  • Habiburokhman menyebut kasus yang bisa dirampas meliputi investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan umrah.
  • Ia menilai sistem peradilan pidana konvensional terlalu berfokus pada penghukuman badan, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Habiburokhman mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset agar putusan diarahkan ke kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban.
  • Ia mencontohkan kasus Binomo, Quotex, robot trading bodong, First Travel, dan Hannien Tour sebagai gambaran sulitnya korban memperoleh restitusi.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Menkeu Suahasil ajak Kadin kejar target investasi tumbuh 7 persen (Antara · 4 menit lalu)Polri ungkap beras fortifikasi tidak sesuai label di Deli Serdang (Antara · 17 menit lalu)Dari Pengolahan Limbah hingga Konservasi Air, Resor di Bali Terapkan Konsep Berkelanjutan (Media Indonesia · 18 menit lalu)Pertemuan Menlu G20 dimulai di AS di tengah ketegangan global (Antara · 19 menit lalu)