Teknologi
Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
JPNN · 52 menit lalu
Sumber: JPNN · 52 menit lalu
Recap • TITIR
- MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
- Suku penyetaraan nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Suku itu digunakan oleh Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres 2024.
- Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatan setelah putusan MA.
- Penggugat PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan karena Kemendikdasmen tidak tampilkan dokumen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Ikuti berita pentingKami kabari hanya kalau isunya benar-benar ramai.