‹ Kembali
Teknologi

Putusan MA Menyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah

Sumber: JPNN · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi Subhan dan menyatakan suket penyetaraan SMA Gibran tidak sah.
  • Suku penyetaraan nomor 9149/D.D1/KS/2019 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
  • Suku itu digunakan oleh Gibran untuk mendaftar sebagai cawapres 2024.
  • Subhan menyarankan Gibran mundur dari jabatan setelah putusan MA.
  • Penggugat PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan karena Kemendikdasmen tidak tampilkan dokumen.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

BGN tangguhkan 6.097 SPPG tidak tertib sampaikan LPDH (Antara · 6 menit lalu)Aktif Berinteraksi dengan Penggemar, Erling Haaland Raih Instagram Gold Rings 2026 (Media Indonesia · 8 menit lalu)Upaya Pemenuhan Gizi Anak-anak di Pelosok Papua Selatan (Republika · 8 menit lalu)Dirut BPJS: Total peserta BPJS Kesehatan capai 284 juta jiwa (Antara · 8 menit lalu)