‹ Kembali
Ekonomi

Kejahatan Hasil Investasi Bodong Bakal Dimasukkan Objek di RUU Perampasan Aset

Sumber: JPNN · 52 menit lalu
Recap • TITIR
  • RUU Perampasan Aset bisa merampas harta pelaku investasi bodong hingga penipuan untuk dikembalikan korban.
  • Aset pelaku di sektor keuangan seperti Binomo, Quotex, DNA Pro, Fahrenheit, Net89, First Travel, dan Hannien Tour bisa dirampas.
  • Sistem peradilan konvensional terlalu fokus pada penghukuman, bukan pemulihan kerugian korban.
  • Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset menentukan aset dirampas untuk dikembalikan korban atau dimusnahkan.
  • Mekanisme gugatan terhadap aset memungkinkan pembekuan, rampasan, dan distribusi langsung ke korban.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Selat Hormuz Kembali Memanas, Harga Minyak Dunia Tembus USD117 per Barel (Sindonews · 6 menit lalu)BP Batam beri penghargaan pada investor berdampak besar bagi ekonomi (Antara · 12 menit lalu)Laba Bersih bank bjb Tembus Rp1,1 Triliun, Tumbuh 37,3 Persen hingga September 2026 (JPNN · 21 menit lalu)Berdayakan Masyarakat Papua, Billy Mambrasar Raih TOYP Indonesia (Republika · 21 menit lalu)