‹ Kembali
Hukum

Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Malah Penggugat Cabut Gugatan

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Denny Indrayana membantah pencabutan gugatan karena adanya intervensi dari pihak tertentu.
  • Pencabutan gugatan dipertimbangkan karena putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menolak dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
  • Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran kehilangan kekuatan hukum karena tidak ada bukti tamat SMA.
  • Pihak tergugat tidak menghadirkan dokumen dasar yang digunakan untuk surat keterangan.
  • Majelis hakim menolak pencabutan gugatan karena pihak tergugat menyatakan keberatan.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Prabowo: Pemimpin Unggul Harus Diseleksi yang Baik (CNN Indonesia · 4 menit lalu)Polisi selamatkan wanita terbaring lemas sendirian di kamar indekos (Antara · 12 menit lalu)Kapolresta Bogor Kota beri sanksi anggota terkait intimidasi jurnalis (Antara · 16 menit lalu)112 Maling Motor di Surabaya Dibekuk, Polisi Buru Penadah (Jatim Now · 19 menit lalu)