‹ Kembali
Hukum

Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur

Sumber: iNews · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polisi selamatkan wanita terbaring lemas sendirian di kamar indekos (Antara · 11 menit lalu)Kapolresta Bogor Kota beri sanksi anggota terkait intimidasi jurnalis (Antara · 15 menit lalu)112 Maling Motor di Surabaya Dibekuk, Polisi Buru Penadah (Jatim Now · 18 menit lalu)Jadi Tersangka, Kualifikasi Komando & Antiteror Milik Letda AG Dicabut TNI (JPNN · 18 menit lalu)