‹ Kembali
Hukum

TNI AD Pastikan Proses Hukum Kasus Meninggalnya Letda Inf Jihad Dilakukan Transparan

Sumber: Okezone · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • TNI AD pastikan proses hukum kasus tewasnya Letda Inf Jihad transparan dan profesional.
  • Letda Inf AG diduga kelalaian saat mengosongkan senjata api di gudang Kopassus.
  • Tersangka ditahan dan berkas serta barang bukti dilimpahkan ke Denpom IV/4 Surakarta.
  • Insiden terjadi di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • Letda Inf AG dijerat Pasal 474 Ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Polda Jatim benarkan ayah Wali Kota Kediri dicopot dari jabatan (Antara · 3 menit lalu)Polisi tangkap enam tersangka kasus TPPO di Batam (Antara · 3 menit lalu)Dwi Bagus Pembunuh Dini Ganti Nama Jadi Amanullah saat Sembunyi di Jombang (Detik · 4 menit lalu)Kolombia Kerahkan Militer ke Cucuta Usai Rentetan Kekerasan dan Serangan Bom (Detik · 9 menit lalu)