‹ Kembali
Teknologi

MA Batalkan Suket Penyetaraan Gibran, Denny Indrayana: Kini Hanya Ada Satu Pilihan

Sumber: Warta Ekonomi · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • MA mengabulkan kasasi soal keabsahan suket penyetaraan ijazah SMA Gibran.
  • Suket tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat hukum.
  • Dokumen digunakan sebagai persyaratan pencalonan Pilpres 2024.
  • Putusan dikeluarkan dalam nomor 742 K/TUN/2026.
  • Putusan dilihat dari website kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

Adu Klaim Saudi vs Houthi soal Rudal di Langit Makkah (Detik · 4 menit lalu)Hasil Super League: Gol Injury Time, Persebaya Seri Lawan Persijap (CNN Indonesia · 5 menit lalu)Rumah Aktor Senior Herdin Hidayat Luas Banget, Sampai Punya 20 ART (CNN Indonesia · 6 menit lalu)Gagal Ginjal Anak di Indonesia: Mengejar Ketidaktahuan Orang Tua (CNN Indonesia · 6 menit lalu)