‹ Kembali
Ekonomi

Pengusaha Respons Wacana Pembalut Kena Pajak

Sumber: Detik · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Indonesia masih kenakan PPN 11% untuk pembalut wanita.
  • Pembalut dianggap barang hasil olahan industri umum bukan kebutuhan pokok.
  • Produk sanitasi belum termasuk dalam lampiran komoditas pangan pokok.
  • Tren global menekankan penghapusan pajak pada produk menstruasi.
  • Wacana penghapusan PPN untuk pembalut terus memicu perdebatan publik.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

The Papandayan Raih 8 Penghargaan Internasional di World Luxury Awards 2026, Tegaskan Keunggulan Hospitality, Kuliner, dan Wellness (Media Indonesia · 3 menit lalu)Bulog Sultra sidak pasar di Kendari cegah pengoplosan beras SPHP (Antara · 8 menit lalu)Bulog Kediri Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Pengawasan Diperketat (Jatim Now · 8 menit lalu)Borneo FC miliki modal berharga jelang hadapi PSIM Yogyakarta (Antara · 8 menit lalu)