Ekonomi
2 Pasal UU Tipikor Rawan Jadi Alat Kriminalisasi, Pakar: Sudah Banyak Korban
JPNN · 1 jam lalu
Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
- Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor rawan mengkriminalisasi pelaku usaha.
- Menurut Romli, penerapan pasal tersebut dapat mengganggu iklim investasi.
- Penilaian itu disampaikan Romli di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.