‹ Kembali
Ekonomi

2 Pasal UU Tipikor Rawan Jadi Alat Kriminalisasi, Pakar: Sudah Banyak Korban

Sumber: JPNN · 1 jam lalu
Recap • TITIR
  • Guru Besar Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor rawan mengkriminalisasi pelaku usaha.
  • Menurut Romli, penerapan pasal tersebut dapat mengganggu iklim investasi.
  • Penilaian itu disampaikan Romli di Jakarta.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.
Baca sumber

BERITA TERKAIT

The Papandayan Raih 8 Penghargaan Internasional di World Luxury Awards 2026, Tegaskan Keunggulan Hospitality, Kuliner, dan Wellness (Media Indonesia · 1 menit lalu)Bulog Sultra sidak pasar di Kendari cegah pengoplosan beras SPHP (Antara · 6 menit lalu)Bulog Kediri Tertibkan Penyaluran Beras SPHP, Pengawasan Diperketat (Jatim Now · 6 menit lalu)Borneo FC miliki modal berharga jelang hadapi PSIM Yogyakarta (Antara · 6 menit lalu)