Pendidikan
Denny Indrayana Sebut Gibran Merendahkan Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya
Tribunnews · 57 menit lalu
Sumber: Tribunnews · 57 menit lalu
Recap • TITIR
- Gibran tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait dalam PHPU yang diajukan Denny.
- Relawan Gibran menjadi Pihak Terkait dalam perkara yang sama.
- MK menyatakan tidak menemukan bukti Gibran tamat SMA atau sederajat.
- MA mengabulkan gugatan Subhan Palal soal suket pendidikan Gibran.
- Denny meminta Gibran segera mundur dari jabatan sebagai Wakil Presiden.
Recap singkat dari artikel aslinya. Bisa aja kurang pas — baca sumber aslinya buat versi lengkap.